PERATURAN DESA MARGAMULYA
NOMOR 01 TAHUN 2015
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MARGAMULYA
|
Menimbang
|
|
a.
|
Bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala
Desa menetapkan rancangan Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
|
|
|
|
b.
|
Bahwa Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana
dimaksud pada huruf a, telah dibahas
dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
|
|
|
|
c.
|
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa MARGAMULYA tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
menjadi Peraturan Desa MARGAMULYA tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015
|
|
Mengingat
|
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara tahun Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495)
|
|
|
|
2
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
|
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
|
|
|
|
4.
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|
|
|
5.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan
Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
|
|
|
|
6
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D);
|
|
|
|
7.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung
Tahun 2006 Nomor 8 Seri D)
|
|
|
|
8.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah
Kabupaten yang Pengaturannya Diserahkan kepada Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10);
|
|
|
|
9.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2007 Nomor 11);
|
|
|
|
10.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung tahun 2007 Nomor 12);
|
|
|
|
11.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2007 Nomor 13);
|
|
|
|
12.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan
Kemiskinan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008
Nomor
|
|
|
|
13.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa
|
|
|
|
14.
|
Peraturan
Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 53)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung Tahun 10
|
|
|
|
15.
|
Peraturan
Bupati Bandung Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pengadaan barang
dan jasa di Desa;
|
|
|
|
16.
|
Keputusan
Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan
Pemerintahan Dari Bupati kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAMULYA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DESA MARGAMULYA TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah
Provinsi Jawa Barat ;
- Daerah adalah Kabupaten Bandung;
- Pemerintahan Daerah adalah Bupati beserta
perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
- Bupati adalah Bupati Bandung;
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat
sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lainnya yang terdiri dari Sekretariat Desa (Kaur Keuangan
dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan (Kepala Seksi Trantib, Kepala
Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Kesra dan
Pembangunan) serta unsur kewilayahan (Kepala Dusun);
- Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang
bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi
pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat ;
- Badan Permusyawaratan Desa, adalah Lembaga
yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam meberdayakan
masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
- Keuangan desa adalah semua hak dan
kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat
dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban desa ;
- Pengelolaan keuangan desa adalah
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh
Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
- Bendahara Desa adalah perangkat desa yang
ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam
rangka pelaksanaan APBDesa;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana
yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari
bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi
belanja pegawai ;
- Penerimaan desa adalah semua penerimaan
Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
- Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran
Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
- Pendapatan Desa adalah semua penerimaan
Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
- Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas
Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
- Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa
yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja
desa ;
- Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa
terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan ;
- Aset desa adalah semua harta kekayaan
milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud ;
- Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib
dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa
kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan
yang berlaku;
- Piutang Desa adalah jumlah uang yang
menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat
penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
- Pinjaman desa adalah semua transaksi yang
mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat
bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam
perdagangan;
- Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan
untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang
tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
- Surplus adalah suatu keadaan apabila
anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa;
- Defisit adalah suatu keadaan apabila
anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja desa;
- Anggaran belanja tidak terduga adalah
anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana
alam, bencana social atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam
rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa ;
- Belanja langsung adalah belanja yang
dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan.
- Belanja tidak langsung adalah belanja yang
dianggarakan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan.
- Belanja pegawai merupakan belanja
kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan yang diberikan kepada aparat
pemerintahan desa ;
- Belanja hibah adalah belanja yang
digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang,
dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik
telah ditetapkan peruntukannya ;
- Bantuan keuangan adalah bantuan yang
digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau
khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka
pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.
- Belanja tidak terduga merupakan belanja
untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang
seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak
diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan
desa tahun sebelumnya yang telah ditutup ;
- Belanja barang dan jasa adalah belanja
yang digunakan untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan / atau pemakaian jasa
dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa ;
- Belanja modal adalah belanja yang
digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian /
pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya ;
- Bantuan sosial adalah belanja yang
digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan /
atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat ;
- Belanja subsidi adalah belanja yang
digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan /
lembaga tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat
terjangkau oleh masyarakat banyak ;
- Dana cadangan adalah belanja guna mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya
dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan
dengan peraturan desa
BAB II.
STRUKTUR
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 15
dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Desa Rp.
1.207.354.600
2.
Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan
Pemerintah Desa Rp. 543.491.000,-
b.Bidang Pembangunan Rp. 540.919.500,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 22.000.000,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 100.944.100,-
e. Bidang Tak Terduga Rp. -,-
Jumlah Belanja Rp.1.207.354.600,-
Surplus/Defisit Rp. 0 ,-
3.
Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp.
1.207.354.600,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp.
1.207.354.600,-
Selisih
Pembiayaan ( a – b ) Rp. 0,-
Pasal 3
Uraian
lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud
Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 4
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Kepala
Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 6
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita
Desa oleh Sekretaris Desa.
|
|
DITETAPKAN
DI : MARGAMULYA
PADA
TANGGAL : 26 JANUARI 2014
KEPALA DESA MARGAMULYA
DEDE ODIH
|
|
Pada tanggal : 26 JANUARI 2015
SEKRETARIS DESA MARGAMULYA
SOF Y AN
LEMBARAN DESA
MARGAMULYA
NOMOR 01 TAHUN 2015
|
|

0 komentar:
Posting Komentar